Selasa, 31 Juli 2012

Sertifikasi dan Remunerasi

Memiliki sebuah pekerjaan tetap tentulah diidamkan bagi setiap orang. Terlebih jika pekerjaan tersebut memberikan penghasilan lebih dari sekedar cukup. Namun bukan lah manusia yang tidak menginginkan segala sesuatunya serba lebih dari saat ini.

Siapa yang tidak tahu profesi yang satu ini? Tentunya setiap orang sudah tahu betul keseharian "umar bakri". Berhadapan dengan siswa yang beragam dengan tugas memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 sebagai salah satu tujuan nasional. Ya, tugas itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas dapat diraih dari hasil pendidikan yang bermutu.
Pendidikan adalah suatu hal yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa. Guru adalah elemen penting dalam dunia pendidikan. Ibarat sebuah kendaraan guru adalah kemudi yang akan membawa pergi kearah mana setiap penumpang yang menaikinya.





Teringat kisah Hirohito yang bertanya seusai Hiroshima dan Nagasaki di bom atom. "Berapa jumlah guru yang masih hidup?" Pertanyaan ini adalah momentum kebangkitan Jepang setelah terpuruk akibat kekalahan dalam perang asia timur raya. Jepang menjadi negara maju di asia. Kemajuan terasa diberbagai bidang seperti industri dan otomotif yang berimbas pada meningkatnya ekonomi. Hal ini adalah dampak nyata dari majunya bidang pendidikan.

 Berbeda dengan Jepang, Indonesia justru menempatkan ekonomi diatas pendidikan. Sehingga pembangunan lebih diarahkan pada sosok pengolahan sumber daya alam. Kekayaan alam yang kita miliki sepertinya menjadi dasar alasan yang kuat pemilihan tersebut. Andai kita seperti Jepang yang sering terkena bencana alam mungkin arah kebijakan akan berbeda. Kita terlalu dininabobokan dengan kekayaan alam. Eksploitasi menjadi tujuan utama tanpa memikirkan siapa yang melakukannya. Sehingga mereka yang punya kemampuan lah yang mengendalikan. Sayangnya mereka itu ternyata orang-orang asing. Sedangkan pribumi menjadi pesuruh di rumahnya sendiri.

Kita baru sadar bahwa pendidikan itu penting, sehingga pemerintah menelurkan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Undang-Undang ini mengamanatkan perlindungan bagi guru dan dosen. Sehingga lahirlah UU  No. 14 Tahun 2005.
Sosok "umar bakri" yang dipandang sebelah mata berubah 360^. Berbondong-bondong orang mendapatkan Akta IV sebagai licensi untuk mengajar. Profesi guru menjadi dambaan setiap anak lulusan SMA. Ada apa gerangan? satu kata saja yaitu "Sertifikasi".
Guru yang telah tersertifikasi mendapatkan hak tambahan penghasilan 1x gaji pokok/bulannya. Siapa yang tidak terpincut?angin segar bagi para guru yang sudah mengabdi pada negeri ini sejak puluhan tahun yang lalu tentunya. Keceriaan mereka sangatlah beralasan.


Melahirkan banyak anak negeri yang berhasil mencapai cita-citanya. Guru hanya bisa bangga atas prestasi anak didiknya. Sementara mereka kembali bergumul dengan anak negeri yang lainnya untuk dipersiapkan agar kembali menggapai cita-cita mereka. Namun sayang, keceriaan mereka harus sedikit tertahan. Perhatian untuk memberi kesejahteraan bagi para guru harus ditebus dengan mahal. Proses panjang mengantri untuk sebuah sertifikasi. Beda halnya dengan remunerasi yang diperoleh secara otomatis tanpa harus antri ini dan itu. Padahal, tugas dan tanggungjawab masing-masing instansi sama besarnya.


Iri?Bagaimana tidak. Saat ini sedang santer sebuah singkatan yang merepotkan pikiran para guru terutama bagi yang telah tersertifikasi. UKG adalah Uji Kompetensi Guru yang dimaksudkan untuk menguji kompetensi profesionalitas seorang guru. Takut? Mestinya tidak. Karena yang diujikan adalah materi tentang pedagogik dan profesi seorang guru. Namun yang menjadi masalah adalah sosialisasi informasi kebijakan. Sosialisasi yang benar-benar tepat dan tidak gamang. Kebijakan apa?untuk apa?bagaimana jika?dan lain halnya haruslah jelas diterima guru yang akan menjalani.

Hal ini harus menjadi renungan pemegang kebijakan. Terbukti dengan kurangnya sosialisasi dan konsolidasi, UKG yang digadang-gadang serentak dilakukan hari Senin, 30 Juli 2012 kemarin ternyata terkendala masalah teknis, sulit untuk online. Lagi-lagi para guru harus antri menunggu keputusan pelaksaan UKG.
"Umar bakri...Umar Bakri" nasib mu ko gini amat? Sabar ya....tetap semangat dan berjuang!